Pusat Bantuan
FAQ
FAQ
A. PROFIL DAN KELEMBAGAAN
Apa itu BAZNAS Kota Tangerang Selatan?
BAZNAS Kota Tangerang Selatan adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang berkedudukan di Kota Tangerang Selatan dan bertugas melaksanakan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara terintegrasi di tingkat kota, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh BAZNAS RI.
Bagaimana kedudukan hukum BAZNAS Kota Tangerang Selatan?
BAZNAS Kota Tangerang Selatan dibentuk berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014
- Keputusan Ketua BAZNAS RI tentang pembentukan BAZNAS kabupaten/kota
- Ketentuan peraturan daerah dan/atau peraturan wali kota yang relevan di Kota Tangerang Selatan
Dengan demikian, BAZNAS Kota Tangerang Selatan memiliki legitimasi hukum dalam menjalankan tugasnya.
Apa wilayah kerja BAZNAS Kota Tangerang Selatan?
Wilayah kerja meliputi seluruh kecamatan di Kota Tangerang Selatan, antara lain: Serpong, Serpong Utara, Ciputat, Ciputat Timur, Pondok Aren, Pamulang, dan Setu.
B. PENGHIMPUNAN DANA ZIS
Siapa yang menjadi target penghimpunan zakat di Kota Tangerang Selatan?
Target penghimpunan meliputi:
- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan
- Pegawai BUMD/BUMN
- Karyawan swasta
- Pelaku usaha
- Masyarakat umum (perorangan)
Apakah terdapat kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan?
Ya. BAZNAS Kota Tangerang Selatan menjalin sinergi dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, termasuk dalam penghimpunan zakat profesi ASN melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana mekanisme pembayaran zakat di BAZNAS Tangsel?
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Setor langsung ke kantor BAZNAS Kota Tangerang Selatan
- Transfer ke rekening resmi BAZNAS
- Layanan jemput zakat
- Platform digital resmi yang bekerja sama dengan BAZNAS
Setiap pembayaran akan diberikan bukti setor resmi.
C. PENDISTRIBUSIAN DAN PENDAYAGUNAAN
Apa saja program penyaluran zakat di BAZNAS Tangsel?
Penyaluran zakat dilaksanakan melalui program unggulan, antara lain:
- Tangsel Cerdas (beasiswa pendidikan, bantuan tunggakan pendidikan)
- Tangsel Modern (layanan kesehatan masyarakat dhuafa, bantuan sosial dan kemanusiaan, pemberdayaan ekonomi produktif)
- Tangsel Religius (dukungan kegiatan keagamaan dan dakwah)
Apakah program disesuaikan dengan kondisi lokal Tangsel?
Ya. Program dirancang berdasarkan kebutuhan riil masyarakat Kota Tangerang Selatan melalui pemetaan sosial dan survei lapangan.
Bagaimana proses verifikasi calon penerima bantuan?
Proses verifikasi meliputi:
- Pemeriksaan administrasi dokumen
- Survei lapangan oleh petugas
- Penilaian kelayakan berdasarkan kriteria mustahik
- Penetapan melalui mekanisme internal yang akuntabel
D. LAYANAN MUSTAHIK
Bagaimana cara warga Tangsel mengajukan bantuan?
Warga dapat mengajukan permohonan dengan:
- Datang langsung ke kantor BAZNAS Kota Tangerang Selatan
- Mengajukan melalui UPZ (Unit Pengumpul Zakat) di instansi/kelurahan
- Melengkapi dokumen yang dipersyaratkan (KTP Tangsel, KK, surat keterangan tidak mampu, dan dokumen pendukung lainnya)
Apakah BAZNAS melayani bantuan darurat?
Ya. Dalam kondisi tertentu seperti bencana atau keadaan mendesak, BAZNAS Kota Tangerang Selatan dapat menyalurkan bantuan darurat sesuai prosedur yang berlaku.
E. AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN
Bagaimana BAZNAS Tangsel menjamin akuntabilitas dana?
BAZNAS Kota Tangerang Selatan menerapkan prinsip:
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Profesionalitas
Melalui:
- Laporan keuangan periodik
- Audit oleh auditor independen
- Pelaporan kepada BAZNAS RI dan pemerintah daerah
- Publikasi kegiatan kepada masyarakat
Apakah dana zakat dapat diaudit?
Ya. Seluruh pengelolaan dana zakat dapat diaudit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
F. ASPEK HUKUM DAN PERPAJAKAN
Apakah zakat melalui BAZNAS dapat mengurangi pajak?
Ya. Zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, sepanjang didukung bukti setor resmi.
Apa konsekuensi hukum jika terjadi penyalahgunaan dana?
Penyalahgunaan dana ZIS dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
G. KEMITRAAN DAN UNIT PENGUMPUL ZAKAT (UPZ)
Apa itu UPZ di Kota Tangerang Selatan?
UPZ adalah Unit Pengumpul Zakat yang dibentuk oleh BAZNAS di instansi pemerintah, masjid, sekolah, atau perusahaan untuk membantu penghimpunan zakat.
Bagaimana cara membentuk UPZ?
Pembentukan UPZ dilakukan dengan:
- Pengajuan permohonan kepada BAZNAS Kota Tangerang Selatan
- Pemenuhan persyaratan administrasi
- Penetapan resmi oleh BAZNAS
H. PENGADUAN DAN INFORMASI PUBLIK
Bagaimana masyarakat dapat menyampaikan pengaduan?
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Kantor resmi BAZNAS Kota Tangerang Selatan
- Saluran komunikasi resmi (email/telepon)
- Media sosial resmi
Seluruh pengaduan akan ditindaklanjuti secara profesional dan terdokumentasi.
PENUTUP
FAQ ini disusun sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik dan komitmen BAZNAS Kota Tangerang Selatan dalam mewujudkan tata kelola zakat yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pertanyaan tidak ditemukan
A. PROFIL DAN KELEMBAGAAN
Apa itu BAZNAS Kota Tangerang Selatan?
BAZNAS Kota Tangerang Selatan adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang berkedudukan di Kota Tangerang Selatan dan bertugas melaksanakan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara terintegrasi di tingkat kota, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh BAZNAS RI.
Bagaimana kedudukan hukum BAZNAS Kota Tangerang Selatan?
BAZNAS Kota Tangerang Selatan dibentuk berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014
- Keputusan Ketua BAZNAS RI tentang pembentukan BAZNAS kabupaten/kota
- Ketentuan peraturan daerah dan/atau peraturan wali kota yang relevan di Kota Tangerang Selatan
Dengan demikian, BAZNAS Kota Tangerang Selatan memiliki legitimasi hukum dalam menjalankan tugasnya.
Apa wilayah kerja BAZNAS Kota Tangerang Selatan?
Wilayah kerja meliputi seluruh kecamatan di Kota Tangerang Selatan, antara lain: Serpong, Serpong Utara, Ciputat, Ciputat Timur, Pondok Aren, Pamulang, dan Setu.
B. PENGHIMPUNAN DANA ZIS
Siapa yang menjadi target penghimpunan zakat di Kota Tangerang Selatan?
Target penghimpunan meliputi:
- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan
- Pegawai BUMD/BUMN
- Karyawan swasta
- Pelaku usaha
- Masyarakat umum (perorangan)
Apakah terdapat kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan?
Ya. BAZNAS Kota Tangerang Selatan menjalin sinergi dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, termasuk dalam penghimpunan zakat profesi ASN melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana mekanisme pembayaran zakat di BAZNAS Tangsel?
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Setor langsung ke kantor BAZNAS Kota Tangerang Selatan
- Transfer ke rekening resmi BAZNAS
- Layanan jemput zakat
- Platform digital resmi yang bekerja sama dengan BAZNAS
Setiap pembayaran akan diberikan bukti setor resmi.
C. PENDISTRIBUSIAN DAN PENDAYAGUNAAN
Apa saja program penyaluran zakat di BAZNAS Tangsel?
Penyaluran zakat dilaksanakan melalui program unggulan, antara lain:
- Tangsel Cerdas (beasiswa pendidikan, bantuan tunggakan pendidikan)
- Tangsel Modern (layanan kesehatan masyarakat dhuafa, bantuan sosial dan kemanusiaan, pemberdayaan ekonomi produktif)
- Tangsel Religius (dukungan kegiatan keagamaan dan dakwah)
Apakah program disesuaikan dengan kondisi lokal Tangsel?
Ya. Program dirancang berdasarkan kebutuhan riil masyarakat Kota Tangerang Selatan melalui pemetaan sosial dan survei lapangan.
Bagaimana proses verifikasi calon penerima bantuan?
Proses verifikasi meliputi:
- Pemeriksaan administrasi dokumen
- Survei lapangan oleh petugas
- Penilaian kelayakan berdasarkan kriteria mustahik
- Penetapan melalui mekanisme internal yang akuntabel
D. LAYANAN MUSTAHIK
Bagaimana cara warga Tangsel mengajukan bantuan?
Warga dapat mengajukan permohonan dengan:
- Datang langsung ke kantor BAZNAS Kota Tangerang Selatan
- Mengajukan melalui UPZ (Unit Pengumpul Zakat) di instansi/kelurahan
- Melengkapi dokumen yang dipersyaratkan (KTP Tangsel, KK, surat keterangan tidak mampu, dan dokumen pendukung lainnya)
Apakah BAZNAS melayani bantuan darurat?
Ya. Dalam kondisi tertentu seperti bencana atau keadaan mendesak, BAZNAS Kota Tangerang Selatan dapat menyalurkan bantuan darurat sesuai prosedur yang berlaku.
E. AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN
Bagaimana BAZNAS Tangsel menjamin akuntabilitas dana?
BAZNAS Kota Tangerang Selatan menerapkan prinsip:
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Profesionalitas
Melalui:
- Laporan keuangan periodik
- Audit oleh auditor independen
- Pelaporan kepada BAZNAS RI dan pemerintah daerah
- Publikasi kegiatan kepada masyarakat
Apakah dana zakat dapat diaudit?
Ya. Seluruh pengelolaan dana zakat dapat diaudit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
F. ASPEK HUKUM DAN PERPAJAKAN
Apakah zakat melalui BAZNAS dapat mengurangi pajak?
Ya. Zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, sepanjang didukung bukti setor resmi.
Apa konsekuensi hukum jika terjadi penyalahgunaan dana?
Penyalahgunaan dana ZIS dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
G. KEMITRAAN DAN UNIT PENGUMPUL ZAKAT (UPZ)
Apa itu UPZ di Kota Tangerang Selatan?
UPZ adalah Unit Pengumpul Zakat yang dibentuk oleh BAZNAS di instansi pemerintah, masjid, sekolah, atau perusahaan untuk membantu penghimpunan zakat.
Bagaimana cara membentuk UPZ?
Pembentukan UPZ dilakukan dengan:
- Pengajuan permohonan kepada BAZNAS Kota Tangerang Selatan
- Pemenuhan persyaratan administrasi
- Penetapan resmi oleh BAZNAS
H. PENGADUAN DAN INFORMASI PUBLIK
Bagaimana masyarakat dapat menyampaikan pengaduan?
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Kantor resmi BAZNAS Kota Tangerang Selatan
- Saluran komunikasi resmi (email/telepon)
- Media sosial resmi
Seluruh pengaduan akan ditindaklanjuti secara profesional dan terdokumentasi.
PENUTUP
FAQ ini disusun sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik dan komitmen BAZNAS Kota Tangerang Selatan dalam mewujudkan tata kelola zakat yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.