BAZNAS

BAZNAS

Kota Tangerang Selatan

Zakat Penghasilan

Logo

BAZNAS Kota Tangsel

ORG

Identitas terverifikasi

Rp 632.574.330 terkumpul
Target Rp 5.000.000.000
Sisa Hari ∞ Hari

"Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan tetap yang telah didapat jika sudah mencapai nisab. Zakat ini ditunaikan setiap mendapat penghasilan baik berupa gaji, upah, honorium, jasa dan lain sebagainya yang diperoleh dengan cara yang halal."

Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan tetap yang telah didapat jika sudah mencapai nisab. Zakat ini ditunaikan setiap mendapat penghasilan baik berupa gaji, upah, honorium, jasa dan lain sebagainya yang diperoleh dengan cara yang halal.

Zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai setara dari 85 gram emas (mengikuti harga emas pada saat ditunaikan) dengan tarif zakat sebesar 2,5%. Jika nilai penghasilan setiap bulan sudah mencapai nisab bulanan, maka menunaikan zakat menjadi kewajiban.

Berikut cara untuk menghitung zakat penghasilan :
2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Atau Bisa Menggunkan Kalkulator zakat :

https://baznaskotatangsel.org/bayarzakat/kalkulator

Mari tunaikan zakat Anda.!

Caranya:

  1. Klik tombol Zakat Sekarang
  2. Masukkan nominal zakat
  3. Lakukan pembayaran melalui metode pembayaran yang disediakan

Bantu share campaign ini

Satu share dari Anda sangat berarti bagi mereka.