BAZNAS

BAZNAS

Kota Tangerang Selatan

Zakat Mal

Logo

BAZNAS Kota Tangsel

ORG

Identitas terverifikasi

Rp 316.602.522 terkumpul
Target Rp 50.000.000.000
Sisa Hari ∞ Hari

"Zakat maal merupakan zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama."

Zakat maal merupakan zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Tujuan berzakat tidak hanya sekedar membantu sesama, namun juga untuk membersihkan harta dan ketentraman jiwa. Sebagaimana firman Allah SWT, yang berbunyi:

Dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, terdapat beberapa jenis zakat maal yang dapat ditunaikan yaitu:

  1. Emas, perak, dan logam mulia lainnya
  2. Uang dan surat berharga lainnya
  3. Perniagaan
  4. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
  5. Peternakan dan perikanan
  6. Pertambangan
  7. Perindustrian
  8. Pendapatan dan jasa
  9. Rikaz

Zakat maal ini memiliki cara tersindiri untuk menunaikannya, yakni dengan menghitung berapa besaran zakat sesuai dengan jumlah harta yang dimiliki. Cara menghitungnya pun cukup mudah, yakni sebagai berikut:

2,5% x Jumlah harta yang telah disimpan selama 1 tahun

Mari terus bersama mendukung berbagai program kebaikan agar semakin banyak masyarakat yang dapat menerima manfaatnya dengan menunaikan zakat Anda melalui BAZNAS KOTA TANGSEL.

Bantu share campaign ini

Satu share dari Anda sangat berarti bagi mereka.