Tunaikan Fidyah
BAZNAS Kota Tangsel
ORGIdentitas terverifikasi
"Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah."
Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Ketentuannya tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
BAZNAS Tangsel menyalurkan fidyah dalam bentuk makanan siap saji kepada mustahik. Fidyah senilai Rp60.000,-/hari/jiwa dapat ditunaikan dengan cara:
- Klik tombol Donasi Sekarang
- Masukkan nominal fidyah
- Lakukan pembayaran melalui metode pembayaran yang disediakan