Tangerang Selatan, 10 Oktober 2024 – BAZNAS Kota Tangerang Selatan secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kepada Masjid At-Taqwa Bintaro Jaya pada Kamis (10/10). Penyerahan SK ini dilaksanakan di Kantor BAZNAS Tangsel dan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Ketua I BAZNAS Tangsel, Taufik Setyaudin, serta Wakil Ketua III, Tarjuni. Penyerahan tersebut dihadiri oleh Ketua dan jajaran pengurus UPZ Masjid At-Taqwa Bintaro Jaya.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua I BAZNAS Tangsel, Taufik Setyaudin, menyampaikan rasa syukur atas terbitnya SK bagi Masjid At-Taqwa, yang kini secara legal dapat mengelola pengumpulan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) di lingkungan masjid. “Alhamdulillah, Masjid At-Taqwa kini telah resmi dan legal secara regulasi untuk mengumpulkan ZIS. Kami berharap hal ini dapat menambah sinergi dalam optimalisasi pengumpulan ZIS di masyarakat sekitar, karena ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” ujarnya.
Pengurus UPZ Masjid At-Taqwa Bintaro Jaya juga menyampaikan rasa syukur atas penyerahan SK ini. Dengan terdaftarnya masjid mereka sebagai Unit Pengumpul Zakat resmi di bawah BAZNAS Tangsel, mereka berharap dapat terus berkoordinasi dalam upaya mengoptimalkan pengumpulan dan pendistribusian ZIS di lingkungan setempat.
Penyerahan SK ini diharapkan dapat memperkuat peran masjid dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ZIS serta membantu BAZNAS Tangsel dalam menjalankan program-program kemaslahatan untuk masyarakat Kota Tangerang Selatan.
#sahabatBAZNAS dapat berkontribusi dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS dengan mengakses tautan https://kotatangerangselatan.baznas.go.id/