Zakat Profesi
Terkumpul Target
Rp. 80.889.946 Rp. ظêئ
42 Orang Berdonasi

Kalkulator ZakatZakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan tetap yang telah didapat jika sudah mencapai nisab. Zakat ini ditunaikan setiap mendapat penghasilan baik berupa gaji, upah, honorium, jasa dan lain sebagainya yang diperoleh dengan cara yang halal.

Zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai setara dari 85 gram emas (mengikuti harga emas pada saat ditunaikan) dengan tarif zakat sebesar 2,5%. Jika nilai penghasilan setiap bulan sudah mencapai nisab bulanan, maka menunaikan zakat menjadi kewajiban.

Berikut cara untuk menghitung zakat penghasilan :
2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Atau Bisa Menggunkan Kalkulator zakat :

https://baznaskotatangsel.org/bayarzakat/kalkulator

Mari tunaikan zakat Anda.!

Caranya:

  1. Klik tombol Zakat Sekarang
  2. Masukkan nominal zakat
  3. Lakukan pembayaran melalui metode pembayaran yang disediakan
Detil Anggaran (Rp)
Bismillah
Semoga berkah atas sisa harta kami,aamiin yaa robb
Bismillah semoga bs menyucikan apa yg kami terima dan bs menjadi berkah bagi yg membutuhkan
Mari kita bersihkan hak penghasilan yg kita terima
Berzakat tidak harus menjadi kaya lebih dahulu melainkan Allah menilai dari ketilusan dan keikhlasan hati